Macam Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Dalam sebuah rencana konsep keuangan yang baik, harus adanya pemahaman perihal product yang dipilih secara mendalam. ?Mendalam? pada konteks ini adalah pemahaman perihal product asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Asuransi syariah adalah usaha saling merawat dan tolong-menolong di antara sejumlah orang lewat investasi di dalam wujud aset dan/atau tabarru? yang beri tambahan pola pengembalian untuk hadapi risiko tertentu lewat akad yang cocok bersama syariah. Secara sederhana, asuransi syariah dikenal bersama risk berbagi yang tiap-tiap peserta menghibahkan sejumlah dana untuk saling menunjang peserta lain yang tertimpa musibah. Dana berikut dihimpun di dalam satu rekening yang disebut Tabbaru? Fund/Dana Tabbaru?.
Asuransi konvensional adalah product asuransi berdasarkan komitmen menjual beli risiko. Bagaimana nasabah dikenakan premi bersama imbalan yang bersifat bantuan atau proteksi atas risiko yang bisa saja terjadi, baik di dalam wujud risiko kesehatan maupun jiwa.
Terdapat juga perbedaan lainnya di dalam konsep dan sistem asuransi syariah dan konvensional.
Berikut 9 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional:
1. Prinsip Dasar
Asuransi berdasarkan komitmen syariah adalah usaha saling tolong menunjang (ta'awuni) dan merawat (takaful) di antara para peserta lewat pembentukan kumpulan dana (dana tabarru') yang dikelola cocok komitmen syariah untuk hadapi risiko tertentu.
Prinsip berasal dari asuransi konvensional adalah pertanggungan risiko yang terjadi dapat memindahan risiko berasal dari nasabah ke perusahaan yang bersifat penuh (risk transfer). Hal itu bermakna perusahaan asuransi menjamin risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang disetujui oleh ke-2 belah pihak.
2. Akad atau Sistem Perjanjian
Akad/Sistem Perjanjian di dalam Asuransi Syariah merupakan kesepakatan di dalam suatu perjajian antara dua pihak atau lebih untuk lakukan dan/atau tidak lakukan hukum tertentu. Akad berikut yaitu akad tabarru' sebagaimana bersama target kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk target komersial (non-profit oriented).
Akad pada asuransi konvensional adalah akad tabaduli. Akad berikut bersifat sistem menjual beli bersama kejelasan dapat pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan oleh ke-2 belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi tersebut.
3. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya merupakan kolektif atau bersama. Oleh dikarenakan itu, apabilah nasabah mengalami risiko, maka nasabah lain dapat beri tambahan santunan lewat kumpulan dana tersebut.
Asuransi konvensional memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya berdasarkan pembayaran premi berasal dari nasabah. Perlindungan nasabah pada risiko berikut murni berdasarkan premi yang dibayarkan dan persetujuan oleh ke-2 belah pihak.
4. Pengelolaan Dana
Cara kerja pengelolaan dana asuransi syariah adalah dana merupakan punya semua nasabah kala perusahaan asuransi hanya bersifat sebagai pengelolaan dana tanpa hak milik. Dana berikut dapat dikelola untuk keuntungan peserta asuransi secara transparan
Cara kerja pengelolaan dana asuransi konvensional adalah dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah dapat dikelola cocok bersama perjanjian oleh pihak nasabah dan perusahaan asuransi.
5. Pengawasan Dana
Untuk asuransi syariah, pengawasan dana meilibatkan pihak ketiga sebagai pengawas aktivitas asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi sistem transaksi di dalam menegaskan transaksi berikut terjadi berdasarkan komitmen syariah.
Untuk asuransi konvensional, tidak terdapat sebuah badan pengawasan tertentu atas aktivitas transaksi perusahaan bersama nasabah. Akan tetapi, semua perusahaan asuransi formal dan terdaftar bergerak berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "
6. Dana Hangus
Dana hangus merupakan suatu perihal dikala tidak terjadinya klaim di dalam jangka kala periode asuransi yang disepakati.
Pada asuransi syariah, dana hangus tidak diberlakukan, agar nasabah dapat sepenuhnya mengambil alih kembali dana yang dibayarkan.
Pada asuransi konvensional, dana hangus berlaku dikala periode polis berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi ataupun ketentuan lainnya.
7. Surplus Underwriting
Surplus underwiring merupakan dana yang diberikan kepada nasabah seandainya terdapat berlebihan berasal dari rekening sosial, juga berasal dari pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran klaim/santunan dan pinjaman jikalau ada.
Dana surplus dapat disimpan sebagai dana cadangan dan/atau dibagikan ke peserta & perusahaan sepanjang disepakati oleh peserta.
8. Pembayaran Klaim Polis
Pada asuransi syariah, Pembayaran klaim nasabah dapat dilakukan bersama langkah pencairan dana tabungan bersama.
Pada asuransi konvensional, Pembayaran klaim nasabah dapat dilakukan bersama langkah pemakaian dana perusahaan cocok bersama polis yang berlaku.
9. Pemegang Polis
Polis Asuransi syariah dapat dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga, agar semua keluarga dapat beroleh fungsi berasal dari polis tersebut.
Polis asuransi konvensional hanya dapat dipegang oleh satu orang saja.
Berdasarkan artikel berikut dapat dipahami perbedaan berasal dari asuransi syariah dan asuransi konvensional. Pemilihan instrumen keuangan dipilih berdasarkan kepercayaan, kebutuhan, dan kekuatan berasal dari tiap-tiap nasabah demi menggapai target konsep keuangan.